Pemerintahan Desa


A. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beranggotakan 7 Orang
B. Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa dengan 11 orang   Perangkat Desa terdiri dari :
1. Sekretariat meliputi :
    - Sekretaris Desa,
    - Kepala Urusan TU & Umum,
    - Kepala Urusan Keuangan dan
    - Kepala Urusan Perencanaan
2. Pelaksana Teknis meliputi:
    - Kepala Seksi Pemerintahan
    - Kepala Seksi Kesejahteraan
    - Kepala Seksi Pelayanan
3. Kewilayahan meliputi :
    4 (4) orang Kepala Dusun (Kadus) yaitu :
    a. Kepala Dusun Gandulan
    b. Kepala Dusun Kedunglo
    c. Kepala Dusun Plikon
    d. Kepala Dusun Malangsari
   

chat