A. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beranggotakan 7 Orang
B. Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa dengan 11 orang Perangkat Desa terdiri dari :
1. Sekretariat meliputi :
- Sekretaris Desa,
- Kepala Urusan TU & Umum,
- Kepala Urusan Keuangan dan
- Kepala Urusan Perencanaan
2. Pelaksana Teknis meliputi:
- Kepala Seksi Pemerintahan
- Kepala Seksi Kesejahteraan
- Kepala Seksi Pelayanan
3. Kewilayahan meliputi :
4 (4) orang Kepala Dusun (Kadus) yaitu :
a. Kepala Dusun Gandulan
b. Kepala Dusun Kedunglo
c. Kepala Dusun Plikon
d. Kepala Dusun Malangsari